Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 210 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
  2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
  3. Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  4. Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

(2) Jika hadiah atau perjanjian itu diberikan dengan maksud supaya hakim menjatuhkan suatu hukuman dalam suatu perkara pidana, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(3) Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1e sampai 4e boleh dijatuhkan.

---

Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.