Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 210 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
- barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
- Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
(2) Jika hadiah atau perjanjian itu diberikan dengan maksud supaya hakim menjatuhkan suatu hukuman dalam suatu perkara pidana, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1e sampai 4e boleh dijatuhkan.
---
Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.