Pasal 21 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab II - Pidana.
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Keputusan-keputusan yang diadakan kemudian karena penerapan Pasal-pasal 15, 15 a, dan 15 b KUHP terhadap terpidana, jika terpidana militer, diambil oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul atau setelah menerima keterangan-keterangan dari kepala rumah pemasyarakatan dimana pidana itu dijalani dan atas usul atau setelah menerima pendapat dari Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahi terpidana.
---
Pasal 21 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.