Pasal 209 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.
- Jika tidak ada atau tidak cukup barang untuk memastikan penjalanan keputusan, maka ketua pengadilan negeri atas permintaan fihak yang menang dengan lisan atau dengan surat, memberi perintah dengan surat pada orang yang berkuasa untuk menjalankan surat sita, supaya orang yang berhutang itu disenderakan (digijzel).
- Lamanya orang berutang dapat disanderakan, menurut pasal berikut, harus disebut dalam surat perintah itu.
Penjelasan Pasal 209 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Selain daripada cara-cara eksekusi keputusan hakim yang telah kita kenal dalam pasal 197 yaitu dengan jalan menyita dan menjual lelang barang-barang milik pihak yang kalah, apabila ia tidak mau memenuhi keputusan hakim, ada lagi cara yang lain dengan jalan menyanderakan (gijzeling), yaitu menyuruh tahan pihak yang kalah di dalam rumah lembaga pemasyarakatan dengan maksud untuk memaksanya supaya memenuhi keputusan hakim.
Alat eksekusi penyanderaan itu hanya boleh dipergunakan, jika barang-barang untuk memenuhi isi keputusan itu tidak ada atau tidak cukup. Ini adalah alat eksekusi yang penting sifatnya, karena menyangkut kebebasan manusia.
Ketua pengadilan negeri mengeluarkan surat perintah untuk menyandera itu atas permintaan, dengan lisan atau tertulis, dari pihak yang menang. Dalam perintah itu disebutkan berapa lama pihak yang kalah itu akan ditahan (lihat pasal 210). Perintah itu dijalankan pihak yang berkuasa, yaitu juru-sita. Biaya penahanan itu, terutama biaya pemeliharaan orang yang disandera, untuk sementara ditanggung oleh pihak yang mengajukan permintaan untuk menyandera. Ongkos-ongkos itu di kemudian hari, kalau orang yang ditahan itu memenuhi sanderanya, akan disuruh menanggung oleh yang disanderakan (lihat pasal 216).
---
Pasal 209 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.