Pasal 206 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 206 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 206 KUHP

  1. Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
  2. Dalam hal pemindahan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan

---

Pasal 206 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.