Pasal 206 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 206 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 206 KUHAP

Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Penjelasan Pasal 206 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 206 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.