Pasal 205 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 205 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 205 KUHP

  1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa  atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  3. Barang-barang itu dapat disita.

---

Pasal 205 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.