Pasal 205 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 205 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 205 KUHAP

(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini;

(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan;

(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Penjelasan Pasal 205 KUHAP

Ayat (1)
Tindak pidana "penghinaan ringan" ikut digolongkan di sini dengan disebut tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman, pidana penjara paling lama empat bulan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "atas kuasa" dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.

Ayat (3)
Cukup jelas.

---

Pasal 205 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.