Pasal 205 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.
Demi keputusan ketua pengadilan negeri tentang pembahagian itu telah dipastikan, maka ketua mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau kepada orang yang diperintahkan melelangkan itu, untuk dipakainya menjadi dasar pada pembagian uang penghasilan lelang itu.
Penjelasan Pasal 205 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Apabila keputusan ketua pengadilan negeri tentang pembagian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 204 itu sudah pasti, maka ketua mengirimkan suatu daftar pembagian kepada pejabat yang telah menjalankan penjualan lelang, agar supaya dipakai sebagai dasar pada pembagian uang hasil pelelangan itu.
---
Pasal 205 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.