Pasal 202 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.
Jika dimasukkan lagi permintaan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang dijatuhkan terhadap yang berhutang itu juga, lain dari pada yang dimaksud pada pasal 195 ayat pertama, oleh hakim dapat pula dikirimkan kepada ketua yang menyuruh penyitaan itu, supaya dijalankannya. Ketentuan-ketentuan dari pasal 202 berlaku bagi permintaan itu.
---
Pasal 202 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.