Pasal 200 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 200 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.

  1. Penjualan barang yang disita dilakukan dengan perantaraan kantor lelang, atau menurut keadaan, menurut pertimbangan ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk barang yang tetap maka syarat-syarat yang tersebut pada ayat di atas ini, dipakai bagi penjualan itu.
  2. Penjualan barang tetap yang kenyataan berharga lebih dari seribu rupiah, harus diumumkan suatu kali, selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan, di dalam suatu surat kabar harian yang terbit di tempat barang itu akan dijual, dan jika tidak ada surat kabar harian seperti itu maka diumumkan dalam surat kabar harian disatu tempat yang terdekat.
  3. Hak orang yang barangnya dijual, atas barang tetap yang dijual itu berpindah kepada pembeli, karena pemberian hak padanya setelah ia memenuhi syarat-syarat pembelian. Setelah syarat-syarat itu dipenuhi maka kepadanya diberikan surat keterangan oleh kantor lelang, atau oleh orang yang diserahi penjualan yang bersangkutan.
  4. Jika orang yang barangnya dijual itu, enggan meninggalkan barang yang tetap itu, maka ketua pengadilan negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan pertolongan polisi, barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya.

Penjelasan

  1. Penjualan barang-barang yang disita dilakukan:
    1. dengan perantaraan kantor lelang.
    2. oleh pejabat yang menyita barang itu, atau
    3. orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, satu sama lain menurut pertimbangan ketua.
  1. Apabila penjualan itu untuk menjalankan keputusan hakim untuk membayar jumlah yang tidak lebih dari tiga ratus rupiah di luar ongkos perkara, atau apabila diduga bahwa penjualan itu tidak akan menghasilkan lebih dari tiga ratus rupiah, maka penjualan itu tidak boleh dilakukan dengan perantaraan kantor lelang.
  2. Orang yang barang-barangnya disita berwenang untuk menunjukkan tertib barang sitaan yang akan dijual. Setelah jumlah uang yang dibutuhkan tercapai, maka penjualan dihentikan dan barang-barang yang ketinggalan dikembalikan kepada pemiliknya.
  3. Penjualan barang-barang yang tidak tetap dilakukan setelah penjualan diumumkan menurut lazimnya di tempat, dan tidak boleh dilakukan sebelum hari kedelapan sesudah penyitaan barang itu dilakukan. Apabila barang-barang yang tidak tetap disita bersama-sama barang yang tetap dan barang yang tidak tetap itu tidak lekas rusak, maka penjualannya dilakukan serempak pada suatu waktu, akan tetapi sesudah penjualan itu diumumkan dua kali dengan antara 15 hari.

Jikalau penjualan itu mengenai barang tetap melulu, yang harganya kira-kira lebih dari seribu rupiah, maka penjualannya harus diumumkan dalam suatu surat kabar yang terbit pada tempat penjualan, pengumuman mana dilakukan satu kali, selama-lamanya empat belas hari sebelum hari penjualan.

Bagaimana kalau keputusan hakim itu mengenai pengosongan barang tetap oleh pihak yang kalah, atau sesudah barang tetap itu dijual lelang, orang yang dijual barangnya tidak mau meninggalkan barang itu? Dalam hal ini ketua pengadilan negeri membuat surat perintah kepada pejabat yang berkuasa menjalankan penyitaan untuk dengan bantuan panitera serta jika perlu dengan pertolongan polisi, agar barang tetap itu dikosongkan.

---

Pasal 200 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.