Pasal 2 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara. - Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Penjelasan
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman.
Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
---
Pasal 2 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.