Pasal 199 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal  HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.

  1. Terhitung mulai dari hari pemberitaan acara penyitaan barang itu diumumkan fihak yang disita barangnya, itu tidak dapat lagi memindahkan kepada orang lain, memberatkan atau mempersewakan barang-barang tetap yang disita itu.
  2. Perjanjian yang bertentangan dengan larangan ini, tidak dapat dipakai akan melawan yang menjalankan penyitaan itu.

Penjelasan

Menurut pasal mi maka terhitung mulai jam, hari, bulan dan tahun berita-acara penyitaan itu dimaklumkan pada umum, pihak yang disita barangnya tidak dapat lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang yang disita itu kepada orang lain.

Apabila ia toh berbuat demikian juga, diancam pidana dalam pasal 28 K.U.H.P.

---

Pasal  HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.