Pasal 183 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 183 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Musyawarat Dan Keputusan.

Banyaknya biaya perkara, yang dijatuhkan pada salah satu fihak harus disebutkan dalam keputusan.

Aturan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga uang, yang dijatuhkan pada satu fihak untuk dibayar kepada fihak yang lain.

Penjelasan Pasal 183 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Kedua pasal tersebut mengatur tentang penghukuman untuk membayar ongkos perkara yang harus dibebankan pada pihak yang kalah. Pasal 182 menyebutkan perincian dari hal-hal yang boleh ditarik biaya. Jenis-jenis pengeluaran di luar perincian itu tidak boleh dimasukkan dalam ongkos perkara.

Penentuan jumlahnya harus didasarkan atas tarif yang ada atau yang akan ditetapkan oleh Departemen Kehakiman, atau kalau tidak ada, didasarkan atas taksiran Ketua pengadilan.

---

Pasal 183 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.