Pasal 1810 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XVI Pemberian Kuasa - Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa.
Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
---
Pasal 1810 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
