Pasal 180 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Musyawarat Dan Keputusan.
Ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan atau bandingan, jika ada surat yang syah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti, demikian juga jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak kepunyaan.
Akan tetapi hal menjalankan dahulu, keputusan ini sekali-kali tidak dapat menyebabkan orang disanderakan.
Penjelasan Pasal 180 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Ada anggapan, bahwa keputusan hakim itu baru dapat dijalankan, baik dengan jalan penagihan, penyitaan atau penyanderaan, maupun dengan jalan paksaan langsung, ialah sesudahnya keputusan itu memperoleh kekuatan yang pasti, yaitu setelah lampau waktu buat mengadakan perlawanan naik banding atau kasasi. Keharusan menunggu ini sesungguhnya dapat menimbulkan kesukaran.
Dari bunyi pasal 180 ini ternyata bahwa Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dahulu, walaupun pihak yang kalah membantah keputusan itu atau naik banding. Apakah hakim boleh memerintahkan menjalankan keputusan dengan segera tanpa diminta oleh yang berkepentingan? Di dalam HIR tidak ada ketentuan tentang hal itu. Mr. R. Tresna dalam bukunya "HIR" menjelaskan, bahwa menurut pendapat umum yang juga diikuti di dalam praktek pengadilan, hal itu tidak diperkenankan. Oleh karena itu dianjurkan sebaiknya di dalam surat gugatan dicantumkan permintaan itu, agar di kemudian hari tidak harus mengalami kekecewaan.
Sekarang bagaimanakah akibatnya, apabila keputusan yang telah dijalankan dengan segera itu, di dalam pemeriksaan banding dibatalkan? Sudah barang tentu oleh karena ada pembatalan itu maka keputusan hakim semula harus dianggap tidak ada, dan harus diadakan pemulihan terhadap apa yang sudah dijalankan, artinya kedua belah pihak harus dikembalikan kepada keadaan semula.
Ayat (2) pasal 180 membatasi, bahwa menjalankan putusan hakim dengan segera itu sekali-kali tidak diperkenankan sampai berakibat orang disandera.
---
Pasal 180 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.