Pasal 178 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 178 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Musyawarat Dan Keputusan.

Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum; yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.

Hakim wajib mengadili atas segala bagian gugatan.

Ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.

Penjelasan Pasal 178 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Dalam ayat (1) hakim harus mencukupkan segala alasan hukum. Apakah yang dimaksud "alasan hukum" itu? Alasan-alasan hukum yaitu pasal-pasal dari peraturan-peraturan undang-undang yang digunakan sebagai dasar tuntutan penggugat, atau dasar yang digunakan hakim untuk meluluskan atau menolak tuntutan penggugat.

Dengan adanya ketentuan ini maka penggugat sebenarnya sekali-kali tidak perlu khawatir kalau ia lupa tidak menyebutkan atau keliru mengemukakan pasal perundang-undangan yang ia pakai untuk mendasarkan tuntutannya, sebab semuanya itu toh akan dibetulkan oleh hakim yang pada hakekatnya berkewajiban menggunakan peraturan perundang-undangan dalam mempertimbangkan perkara yang berada di tangannya.

Ayat (2) mewajibkan kepada hakim mengadili dan memberikan putusan atas semua bagian dari apa yang digugat atau dituntut, artinya apabila dalam gugatan itu disebutkan beberapa hal yang dituntut seperti misalnya membayar pokok hutang, membayar bunga dan membayar kerugian, maka atas ketiga macam tuntutan ini Pengadilan Negeri harus dengan nyata memberikan keputusannya. Tidak diperkenankan misalnya, apabila atas tuntutan yang pertama ia memberi keputusan meluluskan, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga tidak ia singgung sama sekali karena persoalannya sulit umpamanya.

Ayat (3) melarang hakim untuk menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau meluluskan yang lebih daripada yang digugat, seperti misalnya apabila seorang penggugat dimenangkan di dalam perkaranya untuk membayar kembali uang yang dipinjam oleh lawannya, akan tetapi ia lupa untuk menuntut agar supaya tergugat dihukum pula membayar bunganya, maka hakim tidak diperkenankan menyebutkan dalam putusannya supaya yang kalah itu membayar bunga atas uang pinjaman itu.

---

Pasal 178 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.