Pasal 138 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 138 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Jika satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh lawannya, maka pengadilan negeri dapat memeriksa hal itu, sesudahnya ia akan memberi keputusan, apa sarat yang dibantah itu dipakai atau tidak dalam perkara itu.

Jika ternyata buat keperluan pemeriksaan pemakaian surat yang dipegang oleh penyimpan umum, maka pengadilan negeri memerintahkan supaya surat itu diperlihatkan pada persidangan yang akan ditentukan untuk itu.

Jika ada keberatan akan memperlihatkannya, baik karena perihal surat itu, maupun karena jauhnya tempat tinggal penyimpan, maka pengadilan negeri memerintahkan supaya pemeriksaan itu dijalankan di muka pengadilan negeri pada tempat tinggal penyimpan itu, atau supaya surat itu dikirimkan kepada ketua itu dalam tempo yang ditentukan dan menurut cara yang akan ditentukannya. Pengadilan negeri yang tersebut terakhir membuat surat pemberitaan dari pemeriksaannya itu dan mengirimkan surat itu kepada pengadilan negeri yang tersebut lebih dahulu.

Penyimpan, dengan tidak ada sebab yang syah, tidak memenuhi perintah memperlihatkan atau mengirimkan surat itu, dapat dipaksa dengan paksaan badan untuk memperlihatkan atau mengirimkan surat itu atas perintah ketua pengadilan negeri yang berwajib memeriksa surat itu, atas permintaan pihak yang berkepentingan itu.

Jika surat itu tidak sebahagian dari sebuah daftar, maka penyimpan memperbuat salinan surat itu sebelum diperlihatkan atau dikirimkan akan jadi ganti surat asli selama surat itu belum diterima kembali. Di sebelah bawah pada salinan surat itu dicatatnya apa sebabnya salinan itu diperbuat, catatan mana diperbuatnya pada surat asli yang akan diberikan itu dan pada salinan tersebut.

Segala biaya dibayar oleh pihak yang memasukkan surat perlawanan itu kepada penyimpan menurut taksiran ketua pengadilan negeri yang akan memutuskan perkara itu.

Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu.

Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan.

Penjelasan Pasal 138 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Apabila surat keterangan yang diserahkan oleh salah satu pihak kepada hakim dibantah kebenarannya oleh pihak yang lain, maka keaslian surat keterangan itu akan diperiksa dan diputuskan lebih dahulu, sebelum meneruskan pemeriksaan pokok gugatannya.

Jika ternyata buat keperluan pemeriksaan surat keterangan itu perlu dicocokkan dengan surat yang dipegang oleh penyimpan umum, maka Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kepada penyimpan umum itu untuk menyerahkan surat itu kepada pengadilan untuk diperiksa dalam sidang yang akan ditentukan lebih lanjut.

Apabila ternyata ada keberatan untuk mengirimkan surat itu, misalnya karena jauhnya tempat tinggal penyimpan atau sebab lain-lainnya, maka Pengadilan Negeri yang berkepentingan memerintahkan agar supaya pemeriksaan terhadap surat itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat penyimpanan umum itu. Dari hasil pemeriksaannya itu, Pengadilan Negeri ini membuat proses verbal yang kemudian dikirimkan kepada Pengadilan Negeri yang berkepentingan itu.

Penyimpan umum yang tanpa sebab yang syah tidak memenuhi perintah untuk memperlihatkan atau mengirimkan surat itu dapat dipaksa dengan paksaan badan serupa sandera (gijzeling).

Yang disebut "penyimpan umum" di atas adalah pejabat yang karena kedudukannya dibebani dengan tugas dan kewajiban menyimpan dan memelihara surat-surat, akte-akte, daftar-daftar dan lain sebagainya yang sifatnya umum, seperti misalnya Notaris, Pegawai Pencatatan Sipil, Penyimpan Pendaftaran tanah dan lain sebagainya.

Menurut ayat (7) dan ayat (8) pasal 138 ini maka apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat ini palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada Jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu berdasarkan pasal 242 KUHP.

Berhubung dengan itu maka pemeriksaan perkara gugatan perdata dipertangguhkan dahulu sampai perkara penuntutan pidana terhadap pemalsuan itu diputuskan.

Apa yang tersebut di atas itu adalah suatu perkara pidana yang dapat mempengaruhi pemeriksaan perkara perdata. Sebaliknya sering terjadi pula bahwa pemeriksaan perkara perdata dapat mempengaruhi juga pemeriksaan perkara pidana.

---

Pasal 138 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.