Pasal 135 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 135 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Jika tidak ada pernyataan tidak berkuasa, atau jika ada pernyataan yang ditimbang tidak beralasan, maka pengadilan negeri, sesudah mendengar kedua belah pihak, akan dengan segera memeriksa dengan saksama dan adil kebenaran surat gugatan yang dilawan itu dan syah-nya pembelaan tentang itu.

Penjelasan Pasal 135 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Menurut pasal ini maka hakim barulah mulai dengan teliti dan adil memeriksa kebenaran surat gugatan yang dilawan atau syah-nya perlawanan tentang perkara itu, apabila tidak ada perlawanan tentang wewenang hakim untuk mengadili, atau apabila perlawanan semacam itu ada, akan tetapi ternyata tidak beralasan, sedangkan ke dua belah p1hak sudah didengar keterangannya. Pada hakekatnya inilah tugas hakim yang sesungguhnya, ialah memberi keputusan di dalam persengketaan yang diajukan kepadanya.

---

Pasal 135 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.