Pasal 134 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 134 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.

Penjelasan Pasal 134 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Eksepsi atau penyangkalan yang disebutkan dalam pasal-pasal 125 dan 133 itu dikenakan kepada penyangkalan wewenang pengadilan negeri yang bersifat relatif, yaitu wewenang yang berhubungan dengan daerah hukumnya, sedangkan eksepsi atau penyangkalan yang disebutkan dalam pasal 134 ini adalah penyangkalan mengenai wewenang pengadilan negeri yang bersifat absolut, yaitu wewenang yang berhubungan dengan sifat perkaranya.

Apabila mengenai wewenang yang bersifat relatif, eksepsi atau penyangkalan itu hanya dapat diperhatikan, jika eksepsi itu diajukan dengan segera pada sidang permulaan atau dengan surat jawaban yang dimaksud dalam pasal 121, maka eksepsi atau penyangkalan wewenang yang bersifat absolut dapat diajukan pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara.

Apabila penyangkalan itu ternyata betul dan beralasan, maka hakim karena jabatannya wajib mengakui, bahwa ia tidak berwenang.

---

Pasal 134 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.