Pasal 132a HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan kecuali:
kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan.
dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.
Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.
Penjelasan
Oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya. Gugatan melawan ini dapat diajukan baik secara tertulis, maupun secara lisan (lihat pasal 132 b).
Dengan diberikannya kesempatan untuk gugat-menggugat ini maka jalannya berperkara menjadi lebih lancar, oleh karena dua persoalan dapat diperiksa sekaligus.
Pada sub 1,2 dan 3 dari pasal ini disebutkan pengecualiannya, yaitu:
- Jikalau penggugat dalam perkara itu bertindak untuk orang atau badan lain, sedangkan gugatan melawan itu untuk kepentingan pribadi penggugat. Hal ini memang beralasan, sebab penggugat pertama dengan penggugat melawan di sini merupakan dua oknum yang satu sama lain tidak ada hubungannya.
- Jikalau Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan pertama tidak mempunyai wewenang guna memeriksa gugatan melawan, seperti misalnya isi gugatan melawan itu karena sifatnya termasuk kompentensi Pengadilan Agama atau pengadilan lain yang bukan pengadilan Negeri itu.
- Jikalau perkara itu tentang sengketa mengenai eksekusi keputusan hakim, oleh karena dalam pelaksanaan keputusan hakim itu pada hakekatnya sudah tidak ada persoalan lagi tentang persengketaan, sebab segala sesuatu oleh hakim telah diselesaikan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk saling bergugatan.
---
Pasal 132a HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.