Pasal 132 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 132 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukkan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu, supaya perkara berjalan baik dan teratur.

Penjelasan Pasal 132 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

1. Peraturan ini, sifatnya seperti peraturan dalam pasal 119, pada hakekatnya bertentangan dengan azas, bahwa bagi Hakim dalam perkara yang telah berada di tangannya, atau yang dapat diduganya akan diajukan kepadanya, dengan langsung atau tidak langsung dilarang untuk memberi nasihat atau pertolongan kepada pihak-pihak yang berperkara atau pengacaranya, akan tetapi amat berguna bagi kelancaran jalannya pengadilan pada umumnya dan bagi kepentingan ke dua belah pihak khususnya, dan hal ini sesuai pula dengan jiwa Undang-undang Pokok Kehakiman (Undang-Undang Nomor 14/1970) pasal 5 ayat (2) yang menentukan bahwa dalam perkara perdata, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

2. Yang dimaksud "upaya hukum" dalam pasal ini, yang dalam kata aselinya disebut "rechtsmiddel", adalah jalan-jalan menurut hukum yang dapat ditempuh untuk dapat dicapai suatu keadilan seperti inisalnya eksepsi terhadap kekuasaan hakim untuk mengadili, perlawanan terhadap putusan verstek, Bandingan, kasasi dan lain sebagainya. Ini semua adalah upaya hukum yang biasa. Di samping itu masih ada lagi yang disebut upaya hukum yang luar biasa. ini tidak disebut dalam H.I.R. akan tetapi baik juga untuk diterangkan di sini.

Tentang upaya hukum luar biasa ini, menurut Mr. R. Tresna dalam bukunya yang berjudul "Komentar H.I.R., seperti berikut:

  1. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet), diatur dalam Buku I. titel 10 dari Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Raad van Justitie dan Hooggerechtshof (pasal 378 - 384). Pokoknya, ialah bahwa orang ketiga dapat memajukan keberatan terhadap sesuatu keputusan yang dapat merugikan haknya, jikalau baik ia sendiri ataupun yang ia wakili, tidak pernah dipanggil di dalam perkaranya atau tidak ikut serta sebagai pihak, baik dengan jalan "voeging" maupun dengan jalan "tusschenkomst".
  2. Rekes - sipil. Diatur dalam Buku I titel XI Reglemen Hukum Acara Perdata tersebut di atas (pasal 385 - 401). Pokoknya ialah bahwa atas permohonan orang yang menjadi pokok atau pernah dipanggil, keputusan yang dijatuhkan dalam persidangan atas perlawanan dan keputusan-keputusan tidak hadir yang sudah tidak dapat dilawan (verzet) lagi, dapat ditarik kembali di dalam hal-hal yang tertentu, seperti satu persatu dimuat dalam pasal 385.
  3. "Voeging"dan "tusschenkomst": Ini adalah dua macam percampuran tangan dari pihak ke tiga di dalam satu perkara, diatur dalam Buku I, titel II, bagian ke 17 Reglemen Hukum Acara Perdata tersebut di atas (pasal 297 - 282).

    Pasal 297 bunyinya: "Setiap orang yang berkepentingan di dalam suatu perkara perdata, yang terjadi di antara dua belah pihak yang lain, dapat menuntut supaya ia diperbolehkan ikut serta atau mencampuri". Bedanya "voeging" (ikut serta) dan "tusschenkomst" (mencampuri) ialah seperti berikut:

    "Voeging" (ikut serta) = menempatkan diri di samping salah satu pihak bersama-sama dengan pihak 4ni menghadapi pihak yang lain. "Tusschenkomst" (mencampuri = menempatkan diri) di tengah - tengah antara ke dua belah pihak.

  4. "Vrijwaring" (ditarik masuk dalam perkara). Diatur dalam Buku I, titel I bagian ke lima dari Reglemen Hukum Acara Perdata tersebut di atas (pasal 70 - 76).

    Vrijwaring ini terjadi jikalau dalam suatu perkara di luar ke dua belah pihak yang ditarik masuk dalam perkara sebagai pihak ke tiga.

3. Yang dimaksud "keterangan" yaitu "upaya keterangan" atau "bukti" (bewijsmiddel) seperti bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah sebagaimana tersebut dalam pasal 164.

---

Pasal 132 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.