Pasal 130 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 130 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Tata Cara Perceraian.

Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.

---

Pasal 130 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.