Pasal 129 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 129 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.

Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, yang tersebut pada pasal 197.

Surat perlawanan itu dimasukkan dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata.

Memajukan surat perlawanan kepada ketua pengadilan negeri menahan pekerjaan, menjalankan keputusan, kecuali jika diperintahkan untuk menjalankan keputusan walaupun ada perlawanan (verzet).

Jika yang melawan (opposant), yang buat kedua kalinya dijatuhi putusan sedang ia tak hadir, meminta perlawanan lagi, maka perlawanan itu tidak dapat diterima.

Penjelasan Pasal 129 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Menurut pasal ini tergugat yang dikalahkan dengan verstek dan tidak menerima putusan itu, berhak untuk mengajukan perlawanan atas keputusan itu. Adapun batas waktu untuk mengajukan perlawanan itu ditentukan sebagai berikut:

apabila keputusan verstek itu oleh hakim sendiri diberitahukan kepada orang yang kalah, maka tempuhnya dalam 14 hari sesudah pemberitahuan itu, atau.

apabila keputusan itu tidak diberitahukan oleh hakim sendiri, maka tempuhnya sampai hari ke 8 sesudah teguran yang tersebut dalam pasal 196, yaitu sesudah Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah dan menasehati supaya ia memenuhi keputusan itu atau.

apabila ia tidak datang sesudah dipanggil dengan patut, tempuhnya sampai hari ke 8 sesudah dijalankan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri yang tersebut pada pasal 197, yaitu surat perintah supaya disita sekian barang-barang milik pihak yang kalah, sehingga dirasa cukup untuk membayar sejumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu serta biaya menjalankan keputusan.

Menurut ayat (3) pasal ini cara memasukkan dan memeriksa tuntutan perlawanan terhadap

putusan verstek itu dilakukan dengan cara yang sama seperti memasukkan dan memeriksa perkara biasa.

Apabila tuntutan perlawanan terhadap putusan verstek telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri, maka eksekusi keputusan tersebut tidak dijalankan, kecuali jika hakim dengan khusus memerintahkan untuk melakukannya (lihat ayat (4) pasal ini). Adapun atas keputusan verstek ke dua kalinya terhadap tergugat perlawanannya tidak akan diterima, artinya keputusan itu tidak dapat dilawan lagi.

---

Pasal 129 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.