Pasal 128 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.
Li'an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
---
Pasal 128 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.