Pasal 128 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 128 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

Li'an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.

---

Pasal 128 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.