Pasal 127 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 127 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

Tata cara li'an diatur sebagai berikut:

  1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”
  2. Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya : tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;
  3. Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
  4. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li'an.

---

Pasal 127 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.