Pasal 127 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.
Tata cara li'an diatur sebagai berikut:
- Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”
- Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya : tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;
- Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;
- Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li'an.
---
Pasal 127 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.