Pasal 126 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab I KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 126 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:
- memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
- menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
---
Pasal 126 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.