Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Akan tetapi jika tergugat, di dalam surat jawabannya yang tersebut pada pasal 121, mengemukakan perlawanan (exceptie) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak hadir, ketua pengadilan Negeri wajib memberi keputusan tentang perlawanan itu, sesudah didengarnya penggugat dan hanya jika perlawanan itu tidak diterima, maka ketua pengadilan negeri memutuskan tentang perkara itu.
Jika surat gugat diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan itu di muka pengadilan itu juga.
Panitera mencatat di bawah surat putusan itu kepada siapakah dulunya diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah yang diterangkan orang itu tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
Penjelasan Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Kalau yang tidak datang menghadap di persidangan itu penggugat, gugatan akan diperlakukan seperti yang tersebut dalam pasal 124, akan tetapi apabila yang tidak datang pada hari perkara itu tergugat, lagi pula ia tidak pula mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut, maka tuntutan dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan "verstek" atau "in absensia", yang artinya putusan tak hadir, kecuali jika nyata pada pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan. Putusan hakim yang dijatuhkan dengan putusan tak hadir ini menurut ketentuan yang tersebut dalam pasal 128 tidak boleh dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah diberitahukan, kecuali dalam hal yang perlu, yaitu atas desakan orang yang menggugat.
Dalam hal ini jikalau ternyata, bahwa tergugat sebelumnya telah mengajukan suatu eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pada pasal 121, maka meskipun tergugat atau wakilnya tidak datang menghadap di sidang pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan memeriksa dahulu kebenarannya eksepsi itu dan memberikan keputusannya, setelah itu barulah memulai memeriksa pokok perkaranya.
Eksepsi yang dimaksud dalam ayat (2) pasal 125 ini ialah yang ditujukan kepada tidak berwewenangnya pengadilan buat memeriksa perkaranya secara relatif, maksudnya wewenang yang berhubungan dengan daerah hukumnya, bukan wewenang secara absolut, yaitu wewenang yang tergantung pada sifat perkaranya.
---
Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.