Pasal 124 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 124 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.

Penjelasan Pasal 124 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Kalau penggugat tidak hadir pada hari persidangan, baik sendiri maupun kuasanya, sedangkan ternyata bahwa ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatannya dianggap gugur, artinya tidak berlaku lagi, dan bersamaan dengan itu ia dihukum untuk membayar ongkos perkaranya.

Setelah itu sudah barang tentu ia berwenang untuk mengajukan gugatannya, lagi sesudah membayar lebih dahulu membayar biaya yang diwajibkan.

---

Pasal 124 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.