Pasal 119 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 119 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

  1. Talak Ba'in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  2. Talak Ba'in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
    1. talak yang terjadi qabla al dukhul;
    2. talak dengan tebusan atau khuluk;
    3. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

---

Pasal 119 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.