Pasal 119 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.
- Talak Ba'in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
- Talak Ba'in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
- talak yang terjadi qabla al dukhul;
- talak dengan tebusan atau khuluk;
- talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
---
Pasal 119 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.