Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 10 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana.

Pasal 10 KUHP

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.


Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.