Apa pengertian dan definisi Partisipasi Masyarakat? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 41 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Partisipasi Masyarakat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.