Apa pengertian dan definisi Parkir? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Referensi: Pasal 1 Angka 15 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Parkir dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.