Apa pengertian dan definisi Para Pihak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
---
Itulah pengertian dan definisi Para Pihak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.