Para Pihak - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Para Pihak? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Para Pihak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.