Apa pengertian dan definisi Pajak Rokok? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 54 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Rokok dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.