Pajak Rokok - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Rokok? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Rokok dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.