Apa pengertian dan definisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 57 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 29 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.