Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.