Pajak Barang dan Jasa Tertentu - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Barang dan Jasa Tertentu? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 42 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Barang dan Jasa Tertentu dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.