Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

Referensi: Pasal 1 Angka 40 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.