Apa pengertian dan definisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Referensi: Pasal 1 Angka 40 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.