Apa pengertian dan definisi Pajak Air Tanah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Air Tanah (PAT) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 55 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 33 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Air Tanah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.