Pajak Air Tanah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Air Tanah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Air Tanah (PAT) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Air Tanah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.