Apa pengertian dan definisi Pajak Air Permukaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 52 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Air Permukaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.