Pajak Air Permukaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Air Permukaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Air Permukaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.