Otonomi Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Otonomi Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Otonomi Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.