Organisasi Notaris - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Organisasi Notaris? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Organisasi Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.