Organisasi Internasional - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Organisasi Internasional? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

---
Itulah pengertian dan definisi Organisasi Internasional dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.