Notaris Pengganti - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Notaris Pengganti? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Notaris Pengganti dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.