Apa pengertian dan definisi Notaris Pengganti? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
---
Itulah pengertian dan definisi Notaris Pengganti dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.