Apa pengertian dan definisi Notaris? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Definisi (2):
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Profesi
---
Itulah pengertian dan definisi Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.