Apa pengertian dan definisi Nilai Jual Objek Pajak? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 36 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 40 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Nilai Jual Objek Pajak dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.