Naskah Akademik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Naskah Akademik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Definisi (2):

Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Undang- Undang.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Peraturan Presiden

---
Itulah pengertian dan definisi Naskah Akademik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.