Apa pengertian dan definisi Narapidana? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Definisi (2):
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
---
Itulah pengertian dan definisi Narapidana dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.