Narapidana - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Narapidana? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan


Definisi (2): 

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Narapidana dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.