Apa pengertian dan definisi Mogok kerja? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Referensi: Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Mogok kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.