Merger - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Merger? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;

Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

---
Itulah pengertian dan definisi Merger dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.