Apa pengertian dan definisi Merger? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
---
Itulah pengertian dan definisi Merger dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.