Mediator - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Mediator? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Mediator dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.